Bagi orang yang
mampu, wajib memberi nafkah kepada orang tuanya yang tidak mampu, meskipun
mereka itu bisa bekerja. Dan dia juga wajib memberi nafkah kepada anaknya yang
tidak mampu, yang tidak bisa bekerja karena masih kecil atau karena lumpuh.
Suami wajib memberi mas kawin dan nafkah kepada istri. Apabila suami mencerai
istri, suami wajib memberi muth’ah (barang barang atau uang sebagai bekal).
Bagi pemilik budak atau binatang wajib memberi nafkah kepada mereka.
Dan ia tidak boleh membebani mereka dengan pekerjaan yang bukan kemampuan mereka, juga tidak boleh memukul mereka tanpa jalan yang benar. Bagi istri wajib mematuhi suami untuk menyerahkan diri sepenuhnya kecuali hal yang tidak halal. Istri tidak boleh puasa sunnah dan tidak boleh keluar rumah tanpa mendapat izin suami.
Bagi pemilik budak atau binatang wajib memberi nafkah kepada mereka.
Dan ia tidak boleh membebani mereka dengan pekerjaan yang bukan kemampuan mereka, juga tidak boleh memukul mereka tanpa jalan yang benar. Bagi istri wajib mematuhi suami untuk menyerahkan diri sepenuhnya kecuali hal yang tidak halal. Istri tidak boleh puasa sunnah dan tidak boleh keluar rumah tanpa mendapat izin suami.

0 komentar:
Posting Komentar