Click Here For Free Blog Templates!!!
Blogaholic Designs

Pages

Selasa, 20 Oktober 2015

Kewajiban Memberi Nafkah

kewjiban apa lagikah yang harus dijalani oleh mukallaf ??

Bagi orang yang mampu, wajib memberi nafkah kepada orang tuanya yang tidak mampu, meskipun mereka itu bisa bekerja. Dan dia juga wajib memberi nafkah kepada anaknya yang tidak mampu, yang tidak bisa bekerja karena masih kecil atau karena lumpuh. Suami wajib memberi mas kawin dan nafkah kepada istri. Apabila suami mencerai istri, suami wajib memberi muth’ah (barang barang atau uang sebagai bekal). 
Bagi pemilik budak atau binatang wajib memberi nafkah kepada mereka.
 Dan ia tidak boleh membebani mereka dengan pekerjaan yang bukan kemampuan mereka, juga tidak boleh memukul mereka tanpa jalan yang benar. Bagi istri wajib mematuhi suami untuk menyerahkan diri sepenuhnya kecuali hal yang tidak halal. Istri tidak boleh puasa sunnah dan tidak boleh keluar rumah tanpa mendapat izin suami.
Rabu, 07 Oktober 2015

Maksiat mata

Bukankah menjaga pandangan adalah salah satu yang harus tetap dipertahankan ??
so, keep our eyes.. karna dari matalah kita melihat apa yang harus kita lihat dan tak harus kita lihat. karna apabila kita melihat apa yang tidak harus kita lihat, maksiat matakah ??