Click Here For Free Blog Templates!!!
Blogaholic Designs

Pages

Rabu, 07 Oktober 2015

Maksiat mata

Bukankah menjaga pandangan adalah salah satu yang harus tetap dipertahankan ??
so, keep our eyes.. karna dari matalah kita melihat apa yang harus kita lihat dan tak harus kita lihat. karna apabila kita melihat apa yang tidak harus kita lihat, maksiat matakah ??


Termasuk maksiat mata yaitu memandang perempuan lain bagi laki-laki begitupun sebaliknya. Orang laki-laki haram memandang bagian tubuh perempuan selain perempuan halal (istri atau budak) dan bagi perempuan haram membuka aurat atau sebagian dari tubuhnya di hadapan orang yang haram memandang padanya. Haram bagi laki- laki dan perempuan membuaka bagian tubuh yang diantara pusar dan lutut di hadapan orang yang memperlihatkan auratnyameskipun yang memandang dan yang dipandang sesama jenis atau mahrom selain halilnya (suami istri atau tuan dan budaknya). Bagi laki-laki dan perempuan haram membuka qubul dan duburnya di tempat sepi (sendirian) tanpa ada hajat kecuali di hadapan halilnya. Dan bagi mahrom atau yang sejenis, atau anak yang belum disyahwati boleh memandang selain diantara pusar dan lutut asal tidak bersyahwat kecuali anak laki-laki atau perempuan yang belum tamyiz boleh dipandang asal bukan farji anak perempuan. Tetapi kalau ibu boleh memandang farji anaknya.. haram memandang sesama muslim dengan menghina. Haram memandang ke dalam rumah orang lain tanpa mendapat izin dari pemiliknya. Haram memandang sesuatu yang sengaja disimpan tanpa mendapat izin. Harm menyaksikan kemungkaran, jika dia tidak ingkar dan bukan tergolong orang yang diampuni untuk menyaksikannya. Bagi yang menyaksikan kemungkaran wajib segera meninggalkan tempat itu.

jaga mata, jaga hati.. lindungi diri kita teman - teman .. ^_^

0 komentar:

Posting Komentar